4 Penjaga Kolam Ikan di Lingsar Digerebek Oleh Berita waktu Main Judi Domino

Berita Mataram menangkap empat penjudi domino di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Minggu (3/4/2022) pagi. Mereka masing-masing berinisial JS 31 tahun; AP, 28 th.; SW, 33 th., dan KC, 34 tahun.

“Mereka kami tangkap saat sedang melakukan permainan judi di sebuah berugak tempat warga yang menjaga kolam ikan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polsek Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (3/4/2022).

Berita mendapatkan barang bukti kartu domino dan uang Rp. 776 ribu, berbagai type uang.

Mereka mengaku memainkan type permainan qiu-qiu menggunakan kartu domino dengan duwit. Per gunakan, tiap tiap pemain menyerahkan Rp. 10 ribu. “Itu masuk dalam kategori judi,” katanya.

Saat bertaruh mereka berteriak. Itu mengganggu warga setempat. “Karena gugup, penduduk mengadu kepada kita dan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kini mereka masih mendekam di sel tahanan. Untuk lakukan sistem penyidikan. “Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP bersama dengan ancaman hukuman maksimal 10 th. penjara,” katanya.

Baca Juga: Polres Razia Tempat Pasang Togel Online, Ternyata Di Kios!