4 Penjaga Kolam Ikan di Lingsar Digerebek Oleh Berita waktu Main Judi Domino

Berita Mataram menangkap empat penjudi domino di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Minggu (3/4/2022) pagi. Mereka masing-masing berinisial JS 31 tahun; AP, 28 tahun; SW, 33 tahun, dan KC, 34 th..

“Mereka kami tangkap kala sedang laksanakan permainan judi di sebuah berugak tempat warga yang melindungi kolam ikan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polsek Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (3/4/2022).

Berita menemukan barang bukti kartu domino dan uang Rp. 776 ribu, berbagai model duwit.

Mereka mengaku memainkan type permainan qiu-qiu menggunakan kartu domino bersama dengan uang. Per pakai, setiap pemain menyerahkan Rp. 10 ribu. “Itu masuk di dalam kategori judi,” katanya.

Saat bertaruh mereka berteriak. Itu mengganggu warga setempat. “Karena gugup, masyarakat mengadu kepada kami dan langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Kini mereka tetap mendekam di sel tahanan. Untuk melakukan proses penyidikan. “Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP bersama dengan ancaman hukuman maksimal 10 th. penjara,” katanya.

Baca Juga: Polres Razia Tempat Pasang Togel Online, Ternyata Di Kios!