Hari Ini Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Judi Online

Indonesia – Penyidik bakal memeriksa Doni Muhamad Taufik dengan kata lain Doni Salmanan berkaitan kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.

Crazy Rich Bandung dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Ia bakal diperiksa bersama statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korban penipuan Quotex.

Indonesia – Penyidik akan memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.

Gatot mengatakan pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi dalam persoalan tersebut pada Senin (7/3/2022). Dengan demikian, total ada 12 saksi yang diperiksa penyidik Polri.

“Sampai kini masalah DS tetap di dalam penyelidikan. Senin 7 Maret 2022 penyidik telah memeriksa 2 perusahaan payment gateway, dua saksi. Jadi jumlah saksi makin tambah menjadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi pakar,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan. .

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status persoalan berkaitan dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner pada terlapor Doni Salmanan berasal dari penyelidikan jadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga berafiliasi bersama Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu udah terdaftar bersama dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli mengatakan standing kasus tersebut meningkat setelah penyidik lakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

“Kasusnya digelar hari ini, Pada Jumat, 4 Maret 2022, dan diputuskan standing persoalan DS dinaikkan dari penyidikan menjadi penyidikan,” kata Gatot di dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia memberikan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal berkaitan perjudian online dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Barang-barang yang diduga dalam masalah DS adalah judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/curang dan/atau pencucian duit, jelas Gatot.

Pasal tersebut tertuang di dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang. Pasal yang didakwakan pada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Baca Juga : Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online…